Disini saya hanya ingin berbagi pengalaman membuat surat kehilangan di kantor polisi,
Berawal dari kemalingan dan keperluan mengurus dokumen seperti KTP, untuk itu diperlukan surat keterangan hilang dari kepolisian.
Langkah pertama ketika ingin membuat surat kehilangan adalah, pergi ke kantor polisi terdekat,
tapi sebelum ke kantor polisi siapkan dahulu identitas diri (copy KTP kalau KTP hilang), List dokumen apa saja yang hilang dan siapkan bukti pendukung.
kalau ATM hilang maka siapkan buku tabungan, KTP/SIM maka siapkan copy dari dokumen tersebut. kalau hape hilang maka ingat-ingat dan tulis nomer hape yang hilang tersebut.
Membuat surat kehilangan di kantor polisi bisa dilakukan kapan saja dan tanpa dipungut biaya( info dari internet)
tapi alangkah baiknya kita menuju kantor polisi saat pagi hari sekitar jam 9:00.
Setelah kalian pergi ke kantor polisi terdekat jangan pusing-pusing langsung tanya saja di pos depan/ pos pemeriksaan dimana letak ruangan untuk membuat surat kehilangan, utarakan maksud dan tujuan kita ke kantor polisi, kalau banyak ditanya-tanya jawab saja.
setelah sampai ditempat untuk pelaporan kehilangan usahakan pede aja ya, yang saya rasain pas di kantor polisi memang mayoritas mereka terkesan setengah hati melayani terlihat dari keenggganan mereka untuk to the point, bukan malah ditanya mutur-muter.
tugas kita memberikan informasi sejelas-jelasnya apa saja yang hilang dengan bukti pendukung yang tadi disiapkan.
Seperti saya tulis diatas mengurus surat kehilangan itu gratis, tapi gratis di indonesia itu tidak beneran gratis ya guys, karena kita pasti diminta "admin" seikhlasnya.
Pengalaman saya kemarin sih diminta dua puluh ribu rupiah, dan petugasnya sendiri yang menyebutkan nominal tersebut.
Maka dari itu siapkan uang lebih untuk biaya ke kantor polisi yah.
NB:
Saya membuat laporan kehilangan di subpolsek samping pintu jababeka 2 Cikarang, dekat Putaran Patung kuda.
Sebelumnya sudah ke Polres Metro Bekasi yang dekat Universitas Presiden Jababeka, tapi karena minim informasi dikarenakan yang hilang (kemalingan) adalah Hape dan dompet maka saya tidak bawa syarat pendukung cuma bawa foto copyan KTP.
Hahaha
Demikian sedikit share membuat surat kehilangan, semoga bermanfaat, oh iya masa berlaku surat kehilangan adalah 14 hari, jadi maksimalkan ya untuk mengurus dokumen yang hilang tersebut.